Jual Beli Basang (Kajian Etnografi Hukum dan Maslahah Mursalah)
DOI:
https://doi.org/10.55510/fjhes.v3i2.142Keywords:
Jual Beli Basang, Etnografi Hukum, Maslahah MursalahAbstract
Artikel ini menjelaskan mengenai praktik Jual beli basang yang berlangsung di Dusun Ngaliyan, jual beli ini termasuk jual beli yang unik, proses jual beli ini menjadi permasalahan dalam penelitian ini. Praktiknya pembeli menggambil barang yang diperjual belikan dengan sepengetahuan atau tanpa pengetahuan pemilik barang. Meski demikian, praktinya masih ada sampai saat ini. Penelitian ini menggunakan Kajian Etnografi Hukum yang menyoroti perilaku berbudaya hukum, norma dan kebiasaan pada masyarakat mikro, dan Maslahah Mursalah untuk menelaah apakah dalam praktiknya terdapat kemaslahatan atau bahkan tidakada. Penelitian ini diteliti dengan metode kualitatif, dengan data diperoleh dari field work study dengan Teknik depth interviwe, dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil dari penelitian ini adalah pertama, motif dan praktik,berdasarkan kajian Etnografi Hukum dimana yang menjadi kajian utama berupa norma, kebiasaan, dan budaya berhukum masyarakat setempat, menjadikan praktik jual beli basang dilakkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dengan tetap menjaga norma dan budaya yang masih dipegang teguh oleh masyarakat Dusun Ngaliyan. Kedua, menurut kajian maslahah mursalah dampak yang ditibulkan dari jual beli basang ini memberikan banyak kemasalahatan, dan maslahat ini ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan bukan individu, serta dampaknya tidak ada yang melanggar kaidah dalam Al-Quran, Sunah Rashul, maupun Ijma.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2022 Cindy Nurmala Sari,Muhammad Chairul Huda

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.