Hak Anak Perempuan Lampung Pepadun Terhadap Waris Menurut Hukum Islam
Keywords:
waris, Hukum Islam, lampung pepadunAbstract
Sistem kewarisan pada masyarakat Lampung Pepadun tidak menerapkan konsep 2:1, melainkan memakai sistem kewarisan mayorat laki-laki, yaitu sistem kewarisan di mana anak laki-laki yang berhak atas seluruh harta peninggalan dan sebagai penerus keturunan mereka. Begitu juga dengan anak perempuan mereka tidak berhak mendapatkan harta warisan sebab tidak sederajat dengan anak laki- laki karena perempuan akan dibawa oleh pihak suaminya apabila sudah menikah kelak, praktek pembagian waris yang tidak kalahnya adalah masyarakat terlalu ambisi terhadap harta benda, sehingga dalam satu keluarga sangat bisa mempengaruhi terhadap hal warisan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan: Hak kewarisan anak perempuan dalam hukum waris adat Lampung Pepadun di Kampung Gedung Pakuon Kabupaten Way Kanan menurut hukum Islam.
Desain penelitian ini diantaranya, jenis penelitiannya adalah penelitian lapangan dan sifatnya deskriptif kualitatif, Sumber data primer dan skunder dipilih secara purposive dan bersifat snowball sampling dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Pengujian keabsahan data dengan triangulasi, sedangkan analisa data dengan reduksi data, penyajian data penarikan kesimpulan. Hasil pembahasan yaitu: Masyarakat adat Lampung Pepadun di Kampung Gedung Pakuon Kabupaten Way Kanan mengikut sistem kekerabatan patrilinial, apabila dalam ahli waris terdapat anak laki-laki maka secara adat seluruh harta waris yang ditinggalkan menjadi hak mutlak anak laki-laki yang berkedudukan sebagai penerus kepala keluarga dan wajib memelihara dan bertanggungjawab terhadap segala kebutuhan bagi ibu atau istri bapaknya dan adik-adiknya yang masih kecil hingga mereka telah menikah. Anak perempuan bisa mendapatkan bagian harta waris apabila bapak tidak memiliki ahli waris seorang anak laki-laki, tetapi ibu tau istri yang dditinggal suaminya baru bisa mendapatkan harta waris apabila suami tidak memiliki seorang anakpun. Dalam Islam penyerahan harta waris kepada lelaki melihat tidak adanya sengketa dan kewajiban bagi si anak lelaki untuk mengurus dan bertanggungjawab pada ibu dan para adik-adiknya maka hal ini dianggap boleh, karena tujuan dari waris Islam adalah kemaslahatan bagi seluruh anggota keluarga yang ditinggalkan