Kritik Kompilasi Hukum Islam (Khi) Terhadap Konsep Pemikiran Waris Munawir Sjadzali

Authors

  • Saipudin Institut Al-Ma'arif Way Kanan

Keywords:

Kompilasi Hukum Islam, Waris Munawwir Sjadzali

Abstract

Hukum kewarisan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam Islam dikarenakan waris merupakan hak setiap manusia dan mejadikan rawan akan terjadinya konflik terhadap sanak family. Namun hukum waris sudah sangat ditinggalkan pengkajiannya dalam hukum Islam. Di Indonesia salah satu cendekiawan muslim yang memiliki konsep kewarisan yang dianggap kontroversial adalah sosok Munawwir Sjadzali. Munawwir berpendapat sistem pembagian waris antara laki-laki dan perempuan 1:1 hal ini menurut beliau bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak dan kewajiban yang sama di era modern ini sehingga dalam pembagian waris sama mendapatkan bagian yang seimbang. Pada penelitian ini penulis membatasi pembahasan dengan merumuskan rumusan masalah sebagai berikut: bagaimana kedudukan dan metodologi pemikiran hukum Islam tentang pembagian warisan laki-laki dan perempuan menurut Munawwir Sjadzali dalam perspektif kompulasi hukum Islam. Dalam penelitian berjenis kepustakaan ini yaitu mengkaji pemikiran Munawwir Sjadzali terkait pembagian waris dengan sistem dibagi dengan bagian sama yaitu 1:1. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan historis, normative dan filosofis. Dalam analisis data penulis menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Dari hasil pembahasan yang merujuk pada pendapat Munawwir bahwa kedudukan laki-laki dan perempuan itu memiliki peran dan tanggungjawab yang sama sehingga dalam bagian warisnya pun harus sama. Pemikiran ini didasarkan pada fleksibilitas berdasarkan realitas kondisi dan zaman. Menurut Kompilasi Hukum Islam metode yang digunakan Munawwir Sjadzali dalam pembagian waris antara laki-laki dan perempuan tidak relevan dengan hukum Islam dan namun dapat diterima pada fikih Indonesia hal ini melihat dari besarnya tanggung jawab yang dimiliki seorang lelaki dan perempuan terutama dalam tatanan kehidupan yang mana dalam Negara Indonesia yang lebih mendahulukan pola adat dalam pembagian hak waris. Sementara menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahwa sistem kewarisan yang digunakan harus berdasarkan huku Islam yaitu Al-Qur’an dengan bagian 2:1 yaitu untuk bagian laki-laki 2 bagian dan perempuan 1 bagian. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa konsep pemikiran Munawwir Sjadzali tidak sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Published

2023-02-25