METODE ISTIMBATH HUKUM IMAM MADZHAB TENTANG HADHANAH

Authors

  • Muhammad Farid Zulkarnain STIS Darusy Syafa’ah Lampung Tengah

Keywords:

hadanah, istimbat hukum

Abstract

Kedudukan anak dalam Islam merupakan amanah yang harus dijaga oleh kedua orang tuanya, kewajiban merekalah untuk mendidik anaknya hingga berprilaku sebagaimana yang dianjurkan oleh agama. Adanya perceraian suami istri menimbulkan masalah baru terutama pada anak yang mencakup masalah pengasuhan hak anak (hadhanah).  Dalam pengasuhan anak keempat Imam Mazhab sepakat bahwa ibunyalah yang berhak memelihara dan mengasuh anak (hadhanah) anak-anak yang masih di bawah umur itu (belum dewasa). Hanya mereka berbeda pendapat tentang batas hak hadhanah ibu itu sampai umur anak berapa tahun.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa metode istimbath hukum imam madzhab tentang hadhanah. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data melalui bahan pustaka atau penelitian kepustakaan (library research) dengan mencari bahan-bahan tertulis yang berkaitan dengan penelitian ini. Data yang digunakan dianalisis secara kualitatif yaitu mendeskripsikan dalam bentuk penjelasan dengan melakukan penelitian terhadap metode istimbath hukum dan argumentasi imam madzhab tentang hadhanah. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengasuhan dan pemeliharaan anak (hadhanah) yang masih kecil atau belum baligh diserahkan kepada pihak ibu. Selanjutnya para Imam Madzhab dalam pengambilan hukum terkait hadhanah menjadikan al-Qur’an dan Hadits sebagai sumber pokok atau rujukan utama.

Published

2023-02-25