Filosofi Waris 2:1 Antara Laki-Laki Dan Perempuan Serta Peluang Adaptasinya Menurut Pendapat Fuqoha

Keywords:

Filosofi Waris, Waris, adaptasi waris

Abstract

Waris merupakan salah satu syari’at Allah yang diturunkan kepada manusia untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an maupun dalam Hadits Nabi. Konsep waris 2:1 untuk laki-laki dan perempuan termasuk salah satu yang disampaikan dalam Al-Qur’an sebagai konsep untuk menghasilkan keadilan dalam pembagian waris. Konsep tersebut disambut beberapa pendapat ulama dalam penafsirannya sebagai bentuk ijtihad dalam menentukan keadilan sesuai dengan pendapat dan sudut pandang pemikirannya. Dalam konsep pembagian waris 2:1 yang mana laki-laki mendapatkan 2 kali lebih banyak dibandingkan dengan wanita tersebut terdapat filosofi yang terkandung, diantara pendapat yang masyhur adalah karena tanggung jawab seorang laki-laki dirasa lebih banyak daripada tanggung jawab seorang perempuan. Akan tetapi pendapat tersebut masih terdapat beberapa celah yang menurut pendapat beberapa ulama masih dapat disesuaikan dengan tidak kaku laki-laki harus mendapatkan 2 kali lebih banyak daripada wanita. Peluang adaptasi tersebut merupakan perkembangan hasil pemikiran dan ijtihad para ulama dengan alasan-alasan tertentu menyesuaikan dengan keadaan dan zaman

Published

2023-02-25